Cara Mudah Memblokir Pajak STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual
Cara Mudah Memblokir Pajak STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual - Oleh Tim Redaksi
Sahabat semua, ini soal pajak progresif, yaitu pajak yang dikenakan semakin tinggi atas kendaraan yang dimiliki oleh satu keluarga lebih dari satu unit. Ingat yah, atas nama 1 keluarga atau Kartu Keluarga, bukan atas nama perorangannya.
Jadi kalau dalam satu keluarga ada lebih dari satu kendaraan yang dimiliki, maka kendaraan kedua pajaknya akan lebih mahal dari kendaraan pertama, meski spesifikasi kendaraannya sama.
Sering tidak disadari para pemilik kendaraan adalah, saat kendaraan sudah dijual, namun masih atas nama pemilik pertama. Akibatnya, nama pemilik dimaksud saat membeli kendaraan lainnya, otomatis akan dikenakan pajak progresif kepemilikan kendaraan. Rugi kan?
Bagaimana cara mengatasi kejadian seperti itu?
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili. Atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Solusinya, saat menjual kendaraan segeralah melapor ke SAMSAT domisili sahabat semua. Gampang kok cara dan syaratnya.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp. 6000).
2. Foto copy KTP/SIM.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Demikian tips atau cara mudah memblokir pajak STNK Kendaraan yang sudah dijual. Semoga bermanfaat.
Sahabat semua, ini soal pajak progresif, yaitu pajak yang dikenakan semakin tinggi atas kendaraan yang dimiliki oleh satu keluarga lebih dari satu unit. Ingat yah, atas nama 1 keluarga atau Kartu Keluarga, bukan atas nama perorangannya.
Jadi kalau dalam satu keluarga ada lebih dari satu kendaraan yang dimiliki, maka kendaraan kedua pajaknya akan lebih mahal dari kendaraan pertama, meski spesifikasi kendaraannya sama.
gambar ilustrasi |
Sering tidak disadari para pemilik kendaraan adalah, saat kendaraan sudah dijual, namun masih atas nama pemilik pertama. Akibatnya, nama pemilik dimaksud saat membeli kendaraan lainnya, otomatis akan dikenakan pajak progresif kepemilikan kendaraan. Rugi kan?
Bagaimana cara mengatasi kejadian seperti itu?
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili. Atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Solusinya, saat menjual kendaraan segeralah melapor ke SAMSAT domisili sahabat semua. Gampang kok cara dan syaratnya.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp. 6000).
2. Foto copy KTP/SIM.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Demikian tips atau cara mudah memblokir pajak STNK Kendaraan yang sudah dijual. Semoga bermanfaat.
Leave a Comment