Registrasi SIM CARD Hoax atau Resmi
Registrasi SIM CARD Hoax atau Resmi - Mandor Kasman
Sedang menjadi banyak pertanyaan, bahkan jelang masa ahir sesuai edaran registrasi, yaitu pada tanggal 31 Oktober, copas dan share yang tidak jelas juntrungnya semakin membingungkan para pengguna seluler.
Peraturan Menteri Nomor 23 Kemenkominfo/10/2005
Peraturan pak menteri penerangan pada era pemerintahan sebelumnya sudah membuat ketetapan seperti tertuang. Inilah dasar hukum dari penerapan resgistrasi pemilik nomor seluler di Indonesia.
Selengkapnya Permen Kominfo > Klik Disini
Peraturannya sudah lama, namun entah mengapa penerapan aturan ini secara "serius" baru dilaksanakan di era pemerintahan sekarang.
Jika merujuk pada isi regulasi dimaksud diantaranya pemerintah menginginkan keamanan dan kenyamanan pengguna seluler di Indonesia. Seperti diketahui, hampir di banyak negara, kepemilikan seluler memang terdaftar secara akurat, siapa saja menggunakan nomor seluler. Keakuratan data ini memungkinkan kecilnya penggunaan nomor seluler secara liar atau disalahgunakan untuk kejahatan.
Memang disisi lain akan terekam seluruh data pengguna seluler, yang implikasinya dapat juga digunakan secara sepihak pengumpul dan pemegang data. Mungkin logika ini yang menjadikan pengguna seluler seperti simalakama, mendaftar resmi otomastis menyerahkan data diri dan keluarga, namun jika tidak mendaftarkan nomor selulernya, beresiko akan tidak memiliki sambungan seluler lagi.
Suasana kurangnya nilai kepercayaan pada penyelenggara regulasi dari kemeninfo inilah titik picu yang sering dijadikan sebagai suasana maraknya pembuat Hoaks.
Memang sayang, pemerintah dan penyelenggara seluler atau provider sendiri tidak melakukan sosialisasi dengan simpatik. Nampaknya pemerintah dan provider enggan menganggarkan biayanya.
Jika ingin menarik kepercayaan, pertanyaan yang serius dan harus segera dijawab oleh Pemerintah dan provider adalah adanya jaminan keamanan data. Siapa yang akan bertanggung jawab atas data yang sudah diserahkan pengguna seluler, Pemerintahkah atau provider(s).
Terlepas dari kebimbangan di atas, jelas bahwa aturan adalah aturan. Maka pertanyaannya adalah apakah SIM Card seluler anda sudah teregistrasi sesuai regulasi pemerintah?
Inilah laporan yang dirangkum dari kantor berita Antara dan tips dari kami:
Program registrasi kartu seluler yang dimulai secara resmi Selasa 31 Oktober 2017, hanya dalam semalam, telah menembus puluhan juta nomor yang terigistrasi. Pada Rabu sore, 1 November 2017 pukul 16.30 WIB telah menembus angka 30 juta lebih.
ATSI: Daftar Ulang Kartu SIM Bisa Dilakukan Meski Tak Punya Pulsa. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menegaskan operator tidak menarik biaya (gratis) untuk melakukan regitrasi kartu seluler melalui pengiriman SMS ke nomor 4444.
TIP: Jika pulsa anda berkurang, berarti bukan layanan resmi 4444. Waspada penipuan yang memanfaatkan situasi
Pendafatarn Online 24/7 atau dilaksanakan selama 24 jam penuh perhari dan 7 hari sepekan.
TIP: Pilih waktu luang anda, agar dapat secara seksama saat mengisi data registrasi
Program registrasi kartu seluler yang dimulai pada 31 Oktober 2017 akan berakhir pada 28 Februari 2018.
TIPS: Hindari ancaman sangsi sebagai berikut, jika belum melakukan registrasi kartu seluler hingga periode berakhir maka akan dilakukan pemblokiran secar bertahap.
Proses registrasi kartu SIM akan dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan tervalidasi pada database kependudukan.
Masyarakat pemilik kartu prabayar masih dapat melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018. Selanjutnya hitungan pemberlakuan sangsi bertahap dimulai sebagai berikut:
1. Setelah 30 hari pertama tidak dilakukan akan dilkukan pemblokiran untuk menerima layanan SMS dan telepon.
2. 15 hari kemudian tidak juga melakukan regitrasi maka layanan telepon dan SMS akan diblokir
3. 15 hari kemudian, atau sampai 28 April 2018 sebagai batas ahir, jika masih belum juga melakukan regitrasi maka seluruh layanan akan diblokir termasuk layanan internet.
...................
Mandor Kasman, kontributor DIY
Sedang menjadi banyak pertanyaan, bahkan jelang masa ahir sesuai edaran registrasi, yaitu pada tanggal 31 Oktober, copas dan share yang tidak jelas juntrungnya semakin membingungkan para pengguna seluler.
Peraturan Menteri Nomor 23 Kemenkominfo/10/2005
Selengkapnya Permen Kominfo > Klik Disini
Peraturannya sudah lama, namun entah mengapa penerapan aturan ini secara "serius" baru dilaksanakan di era pemerintahan sekarang.
Aturan Lama Yang Baru Dilaksanakan Serius |
Jika merujuk pada isi regulasi dimaksud diantaranya pemerintah menginginkan keamanan dan kenyamanan pengguna seluler di Indonesia. Seperti diketahui, hampir di banyak negara, kepemilikan seluler memang terdaftar secara akurat, siapa saja menggunakan nomor seluler. Keakuratan data ini memungkinkan kecilnya penggunaan nomor seluler secara liar atau disalahgunakan untuk kejahatan.
Memang disisi lain akan terekam seluruh data pengguna seluler, yang implikasinya dapat juga digunakan secara sepihak pengumpul dan pemegang data. Mungkin logika ini yang menjadikan pengguna seluler seperti simalakama, mendaftar resmi otomastis menyerahkan data diri dan keluarga, namun jika tidak mendaftarkan nomor selulernya, beresiko akan tidak memiliki sambungan seluler lagi.
Suasana kurangnya nilai kepercayaan pada penyelenggara regulasi dari kemeninfo inilah titik picu yang sering dijadikan sebagai suasana maraknya pembuat Hoaks.
Memang sayang, pemerintah dan penyelenggara seluler atau provider sendiri tidak melakukan sosialisasi dengan simpatik. Nampaknya pemerintah dan provider enggan menganggarkan biayanya.
Konter Pulsa Tempat Curhat Masyarakat |
Jika ingin menarik kepercayaan, pertanyaan yang serius dan harus segera dijawab oleh Pemerintah dan provider adalah adanya jaminan keamanan data. Siapa yang akan bertanggung jawab atas data yang sudah diserahkan pengguna seluler, Pemerintahkah atau provider(s).
Terlepas dari kebimbangan di atas, jelas bahwa aturan adalah aturan. Maka pertanyaannya adalah apakah SIM Card seluler anda sudah teregistrasi sesuai regulasi pemerintah?
Cara Registrasi Dengan SMS ke 4444 |
Inilah laporan yang dirangkum dari kantor berita Antara dan tips dari kami:
Program registrasi kartu seluler yang dimulai secara resmi Selasa 31 Oktober 2017, hanya dalam semalam, telah menembus puluhan juta nomor yang terigistrasi. Pada Rabu sore, 1 November 2017 pukul 16.30 WIB telah menembus angka 30 juta lebih.
ATSI: Daftar Ulang Kartu SIM Bisa Dilakukan Meski Tak Punya Pulsa. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menegaskan operator tidak menarik biaya (gratis) untuk melakukan regitrasi kartu seluler melalui pengiriman SMS ke nomor 4444.
TIP: Jika pulsa anda berkurang, berarti bukan layanan resmi 4444. Waspada penipuan yang memanfaatkan situasi
Pendafatarn Online 24/7 atau dilaksanakan selama 24 jam penuh perhari dan 7 hari sepekan.
TIP: Pilih waktu luang anda, agar dapat secara seksama saat mengisi data registrasi
Program registrasi kartu seluler yang dimulai pada 31 Oktober 2017 akan berakhir pada 28 Februari 2018.
TIPS: Hindari ancaman sangsi sebagai berikut, jika belum melakukan registrasi kartu seluler hingga periode berakhir maka akan dilakukan pemblokiran secar bertahap.
Proses registrasi kartu SIM akan dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan tervalidasi pada database kependudukan.
Masyarakat pemilik kartu prabayar masih dapat melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018. Selanjutnya hitungan pemberlakuan sangsi bertahap dimulai sebagai berikut:
1. Setelah 30 hari pertama tidak dilakukan akan dilkukan pemblokiran untuk menerima layanan SMS dan telepon.
2. 15 hari kemudian tidak juga melakukan regitrasi maka layanan telepon dan SMS akan diblokir
3. 15 hari kemudian, atau sampai 28 April 2018 sebagai batas ahir, jika masih belum juga melakukan regitrasi maka seluruh layanan akan diblokir termasuk layanan internet.
...................
Mandor Kasman, kontributor DIY
Leave a Comment